Thursday, May 08, 2008

Agama Pemberantas Korupsi

0
Oleh Musyafak Timur Banua

Reformasi, hampir sepuluh tahun berjalan. Namun, ketimpangan sosial dan berbagai permasalahan bangsa ini tak kunjung selesai. Parahnya, korupsi kini menjadi candu masyarakat. Tak salah, jika Indonesia menyandang gelar “republik para maling”.


Benar kiranya, apa yang dikatakan oleh R. Ng. Ronggowarsito, bahwa akan datang sebuah zaman yang disebut “jaman edan”. Ciri-cirinya, seperti disebutkan dalam Serat Kalatida Pupuh 7. Pertama, gila harta, artinya banyak orang memperkaya diri dengan cara yang tidak semestinya. Kedua, gila tahta, artinya banyak orang berebut kursi kekuasaan. Gila wanita, banyak orang bernafsu memburu asmara wanita.

Dan, jaman edan itu, tepatnya ada di zaman sekarang. Zaman ketika Indonesia memuja korupsi dan perilaku “maling”, baik pejabat maupun rakyat. Juga, perhelatan politik yang semakin “kotor” demi kekuasaan semata. Yang ujung-ujungnya juga “uang”. Serta, wanita sekarang ini menjadi perburuan, hingga dijadikan sebagai komoditas untuk melayani libido kaum lelaki. Indonesia, sekarang mengidap penyakit komplikasi yang tidak mudah disembuhkan.

Korupsi, misalnya, sampai sekarang tidak bisa diberantas. Bahkan, ibarat penyakit menular, korupsi menjalar ke tubuh yang lain sebelum disembuhkan. Padahal, hukum sudah tertulis jelas, juga KPK telah diisi oleh “pendekar” antikorupsi.

Agama seharusnya berperan besar dalam mengentaskan masyarakat dari opium korupsi dan perilaku “haram”. Mengingat kultur keberagamaan bangsa Indonesia sangat kuat.

Tak ada satupun agama yang mengahalalkan perilaku merampas hak orang lain, termasuk korupsi. Inilah modal awal berbasis teologis, seperti yang tertuang dalam doktrin-doktrin agama dalam upaya menegakkan hak-hak publik.

Dalam hal ini, agama tidak harus selalu bertolak dari ajaran agama normatif seperti yang tertuang dalam “buku-buku” sucinya. Tetapi, agama harus menggali sisi universalitas dan nilai-nilai humanis untuk memerangi ketidakadilan yang membaur di masyarakat.

Islam, misalnya, dari perserikatan ormas-ormas Islam beberapa bulan lalu telah memproklamirkan “jihad” antikorupsi. Tetapi, masih terkesan utopis karena konsep jihad melawan korupsi itu masih terbatas dalam kalangan elite agama dan belum membidik kesadaran humanis pada kalangan grassroot.

Bahwa agama merupakan paduan nilai-nilai universal, maka revitalisasi peran agama dalam meluruskan korupsi adalah mutlak. Dan, bahwa korupsi adalah perbuatan “munkar” dalam kacamata agama dan perilaku menjijikan dalam perspektif humanisme (layaknya “tikus”), maka harus dicegah. Kini saatnya agama mempertegas misinya dalam rangka amar ma’ruf nahy munkar. Wallahu a’lamu.

Musyafak Timur Banua, mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Author Image

About ngobrolndobol
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment