Sunday, January 10, 2010

Simbol Ketidakbecusan Komnasham

0
Oleh Musyafak Timur Banua
(Suara Merdeka 17 Mei 2008)

SEJAK reformasi bergulir sepuluh tahun lalu, isu tentang hak asasi manusia (HAM) terus diwacanakan. Karena itu didirikan lembaga pemerintah yang bertugas mengakji kasus-kasus seputar pelanggaran dan untuk penegakan HAM di Indonesia, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melihat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000, jelas bahwa Komnas HAM mempunyai wewenang untuk mengkaji dan meneliti, melakukan penyuluhan dan pemantauan, lembaga mediasi, juga berfungsi sebagai penyelidik sebelum putusan hukum berlaku. Karena kejahatan HAM berbeda dengan kriminalitas pada umumnya (yang disidik langsung oleh polisi), maka wewenang Komnas HAM adalah wewenang khusus. Laiknya UU pengadilan HAM yang menduduki lex specialis KUHP.

Tetapi sampai saat ini cita-cita ideal menuju bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia belum tercapai, bahkan semakin kabur. Tragedi Tanjung Priok, Semanggi, Trisakti, yang terjadi pada masa Orde Baru gagal diselesaikan oleh komisi tersebut. Komnas HAM hanya sebagai simbol pemerintah yang tak becus mengurus kejahatan yang mengorbankan hak-hak sipil.

Sampai reformasi berjalan, kejahatan terhadap hak asasi manusia terus bergulir. Kematian aktivis HAM Munir menjadi bukti. Sampai saat ini makin tidak jelas penyelesaiannya. Pemerintah juga Komnas HAM hanya meminta sabar dan sabar tanpa memberikan pernyataan yang menggembirakan.

Alih-alih ingin mengusut dan menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM dalam rangka menegakkan demokrasi di Indonesia, lembaga yang menangani HAM itu justru terjebak dalam polemik yang menggelikan; mendebatkan metode dan cara yang ampuh mengusut kejahatan dalam waktu yang berlarut-larut.

Kejadian ini merupakan buntut dari kontroversi wewenang Komnas HAM itu sendiri. Di satu sisi kewenangan komisi ini dinilai melampaui batas untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran HAM. Juga ada absurditas retroaktif (pemberlakuan surut) pada proses penindaklanjutan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Lihat link terkait di Harian Suara Merdeka
Author Image

About ngobrolndobol
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment