Thursday, February 18, 2016

Tiga Problem PBM Pendirian Rumah Ibadat

0
Pendirian rumah ibadat di Indonesia masih menyisakan sejumlah masalah. Praktik-praktik intoleran terhadap pendirian rumah ibadat umat atau kelompok lain masih saja terjadi. Meski hal itu sudah diatur dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 7 Tahun 2006.

Dr. Abu Hafsin, M.A., Ph.D., akademisi UIN Walisongo Semarang sekaligus mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah, menilai PBM memiliki 3 pokok masalah. Pertama, problem filosofis ditinjau dari segi HAM. Kedua, problem konsepsi-konsepsi yang ambigu dan diterjemahkan secara bias di masyarakat. Ketiga, problem teknis pendirian rumah ibadat.

"Dari sisi HAM, pendirian rumah ibadat termasuk kebebasan yang relatif yang bisa dibatasi. Permasalahannya adalah apakah pembatasan yang termuat dalam PBM Pendirian Rumah Ibadah sudah sejalan dengan kovenan internasional dan UUD 45," kata Hafsin.

Menurut Hafsin, pembatasan hak pendirian rumah hanya bisa dilakukan jika bertentangan dengan lima hal.  (1) Keamanan umum, (2) ketertiban umum, (3) kesehatan umum, (4) moral masyarakat, dan (5) hak-hak fundamental serta kebebasan orang lain

PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 juga memuat konsep-konsep yang masih ambigu dan debatable. Misalnya konsep "rumah ibadat" dan "rumah ibadat keluarga" belum jelas batasannya. Ada juga "pasal karet" yang sering digunakan oleh sebagian masyarakat untuk menolak pendirian rumah ibadat agama lain.

"Alasan mengganggu ketertiban umum, dan kekhawatiran munculnya gejolak disorder dalam bentuk kekerasan di masyarakat atas pendirian suatu tempat ibadah adalah kata bersayap. Alasan khawatir pendirian suatu rumah ibadah akan memicu reaksi anarkis masyarakat untuk menolak pendirian rumah ibadat itu tidak rasional. Lalu apa gunanya UU dan KUHP yang mengatur soal pidana dan kejahatan?"

Selain itu implementasi PBM Pendirian Rumah Ibadat juga terbelit beragam persoalan teknis. Di antaranya adalah syarat 60/90, rekayasa dokumen pengajuan izin pendirian rumah ibadat, dan tidak seragamnya SOP antara satu daerah dengan lainnya.

"Banyak dukungan pendirian rumah ibadat diberikan oleh masyarakat secara tidak tulus. Maka sebenarnya persoalan pendirian rumah ibadat pertama-tama adalah mengondisikan masyarakat agar berpandangan terbuka terhadap umat lain sehingga bisa menerima keberadaan rumah ibadat yang akan didirikan," saran Hafsin. (readingislam.net)
Author Image

About ngobrolndobol
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment